5 Fakta tentang Perseteruan antara Inul dan KCI (Karya Cipta Indonesia)

[lihat.co.id] - Industri musik Indonesia tengah dihangatkan dengan perseteruan antara Inul Daratista dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). Sebenarnya, perseteruan yang dipicu soal pembayaran royalti bisnis karaoke milik Inul itu bukan cerita baru.

Kedua pihak ternyata sudah berseteru sejak 2005, saat Inul baru memulai bisnisnya.
Kini,  kasus itu semakin meruncing ketika masuk ke jalur hukum. Seperti apa faktanya?
Berikut: 5 Fakta tentang Perseteruan antara Inul dan KCI (Karya Cipta Indonesia)
 seperti dilansir  dari hot.detik

1. Kasus Bergulir Sejak 2005
[lihat.co.id] - Perseteruan antara Inul Daratista dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) sudah bergulir sejak 2005 lalu, saat Inul dianggap berutang Rp 34 Juta. Utang tersebut berkaitan dengan Inul yang dianggap tak membayar royalti sesuai ketentuan.

Cerita berawal saat Inul membuka tempat karaoke Inul Vizta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Februari 2005. Saat itu, ia sudah diwajibkan untuk membayar royalti sebanyak Rp 11 juta tapi tidak dibayarkan.

Hingga akhirnya utang itu menggembung seiring berkembangnya Inul Vizta yang ditandai pembukaan cabang baru di Plaza Semanggi beberapa bulan kemudian. Pada saat itu, kasus tersebut masih timbul-tenggelam tak jelas hingga akhirnya menghilang dengan sendirinya.

2. Masuk Pengadilan
[lihat.co.id] - Memasuki awal 2013, kasus perseteruan Inul Daratista dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) kembali memanas. Kini, ranah hukum diambil oleh pihak KCI.

Sampai saat ini, kasus royalti tersebut yang tentunya juga masih merupakan kelanjutan kasus 2005 itu masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KCI menuntut agar Inul membayarkan royalti sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

Kasus perseteruan keduanya pun semakin lama semakin meruncing. 
Kedua belah pihak seperti sudah tak bisa lagi menemukan kata damai.

3. Inul Ditetapkan Bersalah
[lihat.co.id] - Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) ternyata tak hanya melaporkan Inul Vizta yang berada di Jakarta saja. KCI juga menggugat Inul Vizta yang berada di luar Jakarta seperti di Makassar dan Manado.

Menurut pihak KCI melalui ketuanya Darma Oeratmangun, pihak Inul sudah dinyatakan bersalah dalam gugatan tersebut. Hingga akhirnya Inul Vizta diwajibkan membayarkan kekurangan royalti yang belum diberikan.

Sayangnya, Darma enggan menjelaskan berapa nominal yang harus dibayarkan oleh pihak Inul.
"Hari Kamis kemarin Inul dinyatakan kalah dan dinyatakan harus bayar royalti," ungkap Darma belum lama ini.

4. Inul Tuntut Balik KCI

[lihat.co.id] - Mendapat serangan dari pihak Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), Inul Daratista tak tinggal diam. Inul pun akhirnya berecana melaporkan balik pihak KCI.

Apa yang dilakukan Inul tentunya membuat suasana semakin memanas.
Apalagi, ancaman tuntut balik itu sepertinya juga tak main-main.

Kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea pun merasa ada yang salah dengan tudingan KCI. Baginya, kliennya sudah membayarkan segala kewajibannya dengan baik.

5. Hanya Karaoke Inul yang Dipermasalahkan
[lihat.co.id] - Melihat kasus royalti yang melibatkan Inul Daratista dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) tersimpan pertanyaan besar. Kenapa dari banyak tempat karaoke di Indonesia hanya tempat Inul saja yang digugat.

Pertanyaan tersebut pun sempat ditanyakan oleh pihak Inul. 
Ia merasa hanya tempat karaoke miliknya saja yang dirongrong lewat isu royalti.

Pihak KCI pun sudah angkat bicara soal itu. Melalui salah satu pengurusnya, 
Bens Leo menuturkan alasannya karena tempat karaoke Inul dinilai paling besar dan banyak di Indonesia.
Load disqus comments

0 comments