5 Benteng Perlawanan Susno Duadji Menghadapi Eksekusi

[lihat.co.id] - Hawa panas dan perdebatan sengit mewarnai aksi tim jaksa mengeksekusi terpidana 3,5 tahun penjara kasus korupsi, Susno Duadji. Eksekusi mantan kabareskrim ini sangat alot.

Susno divonis 3,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas dugaan korupsi pengamanan Pilgub Jabar. Ia juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Namun nyaris 3 jam lebih, tim jaksa dari Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jawa Barat melakukan negosiasi dengan Susno berserta kuasa hukumnya.

Perdebatan dan suara-suara bernada tinggi sesekali terdengar dari dalam kediaman Susno di Resort Dago Pakar Nomor 6, Kota Bandung.

Pengacara Susno tetap berpendapat eksekusi kliennya keliru. Namun pihak Susno beralasan di petikan MA hanya tertulis ditolak dan membayar biaya perkara. Tak ada hukuman badan. Bahkan, mereka bilang pengawal siap menembak jika Susno dieksekusi dengan kasar.

Berikut 5 benteng perlawanan Susno hadapi eksekusi,dikutip dari News.detik:

1. Debat Kusir
[lihat.co.id] - Ada sekitar 10 orang jaksa yang berbicara dengan Susno. Nada tinggi sesekali terdengar dari dalam rumah Susno di Dago Pakar, Bandung, Rabu (24/4/2013).

Susno sempat keluar dari pintu ruang tengah ke garasi. Tak lama, beberapa jaksa menghalau Susno. Dia diminta masuk kembali ke dalam ruang tengah. Jaksa kemudian menutup pintu ruang tengah dan meminta agar wartawan tak masuk ke dalam.

Sedang di luar ada sekitar 20-an jaksa yang berjaga di depan rumah. Beberapa yang lain berada di dalam mobil. Tim jaksa datang dengan membawa sekitar 10 mobil. Antara lain Innova dan Land Cruiser.

2. Jaksa Kasar, Tembak!
[lihat.co.id] - Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, meminta pihak Kejaksaan tidak kasar pada kliennya.

"Jikalau terjadi tindak kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat," tuturnya saat dihubungi detikcom, Rabu (24/4/2013).

Wah kok mengerikan sekali? "Sudah dapat perintah dari petinggi Polri," tutur Fredrich.

Siapa nama petinggi? " Tidak perlu saya sebutkan namanya," jelasnya.

Fredrich mengatakan tembak di tempat itu merupakan upaya bela diri. Menurutnya pengawal Susno akan mengambil tindakan dalam keadaan terdesak.

"Pengawal Susno akan melakukan tindakan tembak di tempat. Itu dalam keadaan terdesak," tuturnya.

3. Koper Siap, Tapi Putusan Salah
[lihat.co.id] - Untuk ketiga kalinya, Susno menolak dieksekusi. Ia berkelit putusan kasasi yang diketok MA batal demi hukum.

"Koper saya sudah siap untuk masuk tahanan, tapi ini kan putusannya salah, apa saya harus masuk?" tandas Susno saat jumpa pers di kantor Yusril Ihza Mahendra, Jl Gatot Subroto, Jumat (5/4/2013).

Susno menjelaskan, jika putusan MA yang artinya menolak kasasi merunut pada putusan di pengadilan tingkat banding, maka putusan itu tetap batal demi hukum. Alasannya, putusan di tingkat banding juga memiliki kesalahan.

"Dalam putusan banding juga salah, mulai dari nomor perkara dan nama saya juga salah," papar Susno.

"Bahkan saya pernah menawarkan diri untuk dieksekusi, dan setelah ketemu saya lihat putusan MA itu salah," sambung Susno.

Senada dengan Susno, Yusril Ihza Mahendra, rekan Susno sesama Partai Bulan Bintang, menjelaskan kalau putusan Susno tidak berlaku. Menurut Yusril, putusan Susno tidak sesuai dengan pasal 197 KUHAP yang memuat tentang perintah penahanan.

"Kalau MA bilang putusan itu otomatis mengikuti putusan banding, maka itu tetap batal demi hukum. Karena putusan bandingnya juga salah," jelas pakar hukum tata negara ini.

4. Laporkan Jaksa 'Preman' ke Jamwas
[lihat.co.id] - Tim kuasa hukum Susno melaporkan jaksa di Kejari Jaksel ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas). Laporan itu terkait perlakukan tim eksekusi Susno kemarin yang dinilai tidak manusiawi.

"Kita sudah lapor ke Jamwas Pak Marwan Efendi, kita merasa diperlakukan tidak manusiawi," kata kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/3/2013).

Menurutnya, hal mendasar yang dipersoalkan dalam suratnya adalah apakah dibenarkan perlakuan kasar yang dilakukan jaksa kepada mereka.

"Secara tertulis kita pertanyakan apakah dibenarkan jaksa bertindak seperti preman dan berkata kasar," ujar Fredrich.

Fredrich menambahkan, surat tersebut merupakan pengaduan resmi terhadap 3 jaksa eksekutor, yakni Arif Zahrulyani selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jaksel, Amir Yanto selaku Pelaksana Harian Kepala Kejari Jaksel dan Ery Yudianto selaku Kasubagbin Kejari Jaksel.

"Kita minta Jamwas periksa mereka," ucapnya.

Selain surat, Fredrich juga melampirkan bukti rekaman kemarin. Rekaman itu berisi umpatan dan kata-kata kasar.

Pada Senin (25/3) Kuasa hukum Susno dan pihak kejaksaan berdiskusi terkait putusan kasasi Susno di Kejari Jaksel. Dalam diskusi sempat terjadi adu mulut antar kedua belah pihak karena adanya perbedaan persepsi terkait amar putusan kasasi tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Kejari Jaksel, Amir Yanto membenarkan telah terjadi adu mulut anatara pihaknya dan tim kuasa hukum Susno.

"Beliau mengajak diskusi. Saya menghormati pendapat beliau dan beliau saya harap bisa menghormati pendapat saya. Tadi dia kan tangannya tunjuk-tunjuk kita. Terus bilang kamu kenapa tunjuk-tunjuk," ucap Amir.

"Salah satu kuasa hukum susno Andi Kurniawan marah dan bilang kata anj*** dan ngajak berkelahi," tambahnya.

Kuasa hukum Susno sendiri mengatakan, pihak kejaksaan yang memancing emosi timnya dengan menggebrak meja dan berkata kasar lebih dulu.

5. Dijaga Brigade Hizbullah
[lihat.co.id] - Ada sekitar 10 orang Brigade Hizbullah yang beseragam cokelat terlihat di kediaman Susno, Rabu (24/4/2013).

Mereka mengaku diminta Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra untuk mengamankan Susno.

"Sesuai instruksi Pak Yusril, beliau meminta untuk membela dan mengamankan salah satu aset partai yakni Pak Susno," kata Sekretaris DPW PBB Tatang Sundara di lokasi.

Ada 5 anggota brigade yang masuk ke dalam, sedangkan 5 lainnya menunggu di luar. Mereka akan menjaga Susno dari eksekusi jaksa hingga Yusril datang.

"Pak Yusril sedang dalam perjalanan, jangan sampai Pak Susno dieksekusi sebelum Pak Yusril datang," imbuhnya.
Load disqus comments

0 comments